Sejarah Kami

Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih menjadi salah satu permasalahan yang serius yang perlu diberantas dan ditangani secara komprehensif. Oleh karena itu BNN Kabupaten Bogor pada tahun 2013 berdiri sebagai lembaga vertikal yang bertugas dalam menangani masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di lingkungan Kabupaten Bogor. Kondisi Kabupaten Bogor sendiri yang cukup luas terdiri dari 40 kecamatan, 17 kelurahan dan 417 desa menjadi tantangan serius dalam pelaksanaan bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Bangunan yang ditempati sebagai Kantor BNN Kabupaten Bogor saat ini merupakan Bangunan milik pemda Kabupaten Bogor yang dipinjam pakaikan kepada BNN Kabupaten Bogor, dengan demikian BNN Kabupaten Bogor belum memiliki kantor/ tanah milik sendiri. Belum adanya kantor milik sendiri juga dapat sangat menghambat kinerja pegawai di BNN Kabupaten Bogor. Seringnya perpindahan kantor dari satu tempat ke tempat yang lain juga dapat mengurangi waktu kerja yang efektif untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.